Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino, telah mengajukan laporan terhadap pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri. Selain Razman, laporan tersebut juga mencakup salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo.
Menurut pernyataan dari Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, laporan ini berhubungan dengan insiden kericuhan yang terjadi dalam persidangan, yang juga menyeret nama pengacara Hotman Paris Hutapea.
"Ya itu perbuatan Razman itu (yang dilaporkan), Razman sama satu lagi yang naik meja itu kan itu, Firdaus," ujar Efran kepada awak media, Selasa, 11 Februari 2025.
Pengacara Razman Nasution Firdaus Oiwobo (Instagram)
Efran menjelaskan bahwa proses pelaporan masih berlangsung. Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, beserta wakilnya sedang menjalani tahapan klarifikasi di Bareskrim Polri. Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Herri Swantoro, turut hadir dalam proses tersebut untuk memberikan pendampingan.
"Dilaporin semua itu, nanti biar difilter sama Bareskrim," tambahnya.
Sebelumnya, MA memberikan arahan kepada Ketua PN Jakut untuk melaporkan insiden perseteruan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Tujuannya adalah memastikan kedua advokat tersebut mendapatkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengacara Razman Naik Meja Persidangan (Instagram)
"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH)," ujar juru bicara MA, Yanto, dalam pernyataannya pada Senin, 10 Februari 2025.
Selain melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, MA juga menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk mengajukan laporan kepada organisasi terkait.
Mahkamah Agung secara tegas mengecam insiden yang menyebabkan kegaduhan dalam persidangan di PN Jakut. Peristiwa ini dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas dan merusak kredibilitas pengadilan, serta dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap institusi peradilan (contempt of court).