KPK Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap Agustiani Tio dalam Kasus Hasto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 10:20
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menunggu kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) Arsip foto - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menunggu kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada intimidasi terhadap Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, saat menjalani pemeriksaan terkait kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

"Kalau Bu Tio diintimidasi, itu kemarin sudah kami tanyakan bahwa memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan. Itu kan, karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, Rabu 12 Febuari 2025.

Baca Juga : Kubu Hasto Protes Berkali-kali ke KPK saat Sidang Praperadilan

Iskandar menyampaikan bahwa pihak yang merasa diintimidasi bisa saja mengubah keterangannya. Namun, dia menegaskan bahwa Agustiani Tio tidak mengubah keterangannya saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Dia juga menambahkan bahwa Tio telah diperiksa lebih dari tiga kali, dan selama pemeriksaan tersebut, tidak ada indikasi intimidasi.

"Tidak ada (intimidasi), wong sampai dengan pemeriksaan kan beberapa pemeriksaan masih berjalan biasa, ada 3 kali pemeriksaan ya Bu Tio ya, lebih dari 3 kali pemeriksaan," ujarnya.

Baca Juga : KPK Serahkan 142 Bukti di Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina mengaku merasa terintimidasi saat diperiksa oleh KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Agustiani, yang juga mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang untuk menguji sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga : Tim Hasto Minta AKBP Rossa Jadi Saksi di Sidang Praperadilan, Ini Kata KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Selain itu, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang kemudian diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

(Sumber Antara)

x|close