Ntvnews.id, Jakarta - Pimpinan KPU Ponorogo, Jawa Timur, memastikan bahwa bupati dan wakil bupati terpilih yang akan dilantik dan menjabat sebagai kepala daerah periode 2025-2029 tetap akan menerima gaji penuh sesuai dengan periodisasi jabatan, meskipun masa kepemimpinannya terpotong 11 bulan akibat pelaksanaan pilkada serentak.
Baca Juga : KPU Tetapkan Bobby Nasution-Surya Gubernur Sumut Terpilih
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, menjelaskan pada Rabu bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga : KPU Tetapkan Luthfi-Yasih Gubernur Jateng Terpilih
Regulasi ini mengatur hak kepala daerah yang masa jabatannya berkurang karena penyesuaian jadwal Pilkada serentak.
"Aturan ini memastikan kepala daerah tetap menerima hak gaji pokok sesuai masa jabatan yang terpangkas," ujar Arwan, Rabu 12 Febuari 2025.
Selain gaji pokok, ia menjelaskan bahwa kepala daerah yang menyelesaikan masa jabatannya juga berhak menerima gaji pensiun sebesar satu kali gaji, dengan pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Baca Juga : Tingkat Partisipasi Pemilih KPU di Pilgub 71,39 dan 74,41 Persen untuk Pilbup
"Seluruh hak tersebut harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan," katanya.
Mengenai mekanisme pencairan, Arwan menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan KPU. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk menindaklanjutinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Sumber Antara)