Ntvnews.id, Sumatera Utara- Pemecatan seorang perwira menengah di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP DK, masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut.
Alasan pemecatan AKBP DK didasarkan pada orientasi seksualnya yang dianggap menyimpang. Ia diketahui sebagai seorang biseksual, yakni individu yang memiliki ketertarikan terhadap dua jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan.
Meskipun kasus ini telah mencuat, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Bambang Terianto menegaskan tidak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap anggota lainnya.
View this post on Instagram
Ia juga menyampaikan tidak merasa perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap personel terkait dugaan serupa. Menurutnya, proses seleksi yang dilakukan sejak awal pendaftaran sudah mencakup aspek tersebut.
“Nggalah (gak ada razia). Dari pendaftaran kan memang itu dilarang sehingga kalaupun di dalam pemetaan itu tidak, sebetulnya kan kita masuk polisi gak boleh seperti itu. Kita cek tidak ada kelainan seperti itu,” ujar Bambang, dilansir akun Instagram @medancyber_official, Rabu, 12 Februari 2025.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Terianto (Instagram)
Sebelumnya, Bambang menjelaskan keputusan untuk memberhentikan AKBP DK dilakukan langsung oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Pada saat kasus ini mencuat pada tahun 2023, AKBP DK masih menjabat sebagai Wadir Krimsus di Polda Sumut.
“Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus. Sudah dipecat dia. Sudah, sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual),” ujarnya saat diwawancarai, Kamis, 6 Februari 2025.
Setelah pemecatan tersebut, AKBP DK sempat mengajukan banding. Namun, permohonannya tidak dikabulkan sehingga pemecatan tetap berlaku.