Ntvnews.id, Jakarta - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menganiaya dua asisten rumah tangga (ART) di rumah mereka di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Pasutri berinisial AM dan AP. Keduanya ditangkap di rumah mereka pada Senin, 10 Februari 2025," ujar Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat, Selasa, 12 Februari 2025.
Gerhard menjelaskan peristiwa kekerasan di rumah itu sering dialami korban. Pengungkapan dilakukan setelah satu ART berhasil keluar dari rumah dan meminta tolong ke warga setempat.
Kedua korban, perempuan berinisial EJ dan K, diduga kerap dipukuli oleh pasutri tersebut karena tidak puas dengan kinerja mereka.
"Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih tapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini," kata AKP Gerhard Sijabat.
Baca juga: Baby Sitter Aniaya Balita di Jakarta Utara, Peristiwa Terungkap Berkat Rekaman CCTV
Menurut dia, korban diduga kerap dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.
"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir," katanya.
AKP Gerhard Sijabat juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini. "Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti fisik untuk memperkuat kasus ini," katanya.
Pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Sumber: Antara)