Ntvnews.id, Jakarta - Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi yang bermasalah.
Informasi adanya layanan pengaduan itu disampaikan oleh Divisi Propam Polri melalui akun media sosial X mereka, @Divpropam, sebagaimana yang dilihat di Jakarta, Rabu. 12 Febuari 2025.
Baca Juga: Firdaus Pengacara Razman Nasution Juga Dilaporkan Ketua PN Jakut ke Bareskrim Polri
Pengaduan masyarakat itu bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141. Layanan aktif 24 jam.
Untuk memberikan laporan, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp tersebut dan mengirimkan ucapan salam, seperti selamat pagi.
Pelapor akan diminta untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK) terlebih dahulu. Setelah itu, petugas akan memberikan tautan untuk melengkapi data diri. Pelapor kemudian wajib mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan informasi yang diminta.
Setelah itu, pelapor harus mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP.
Baca Juga: Aplikasi Tj: Transjakarta Menggunakan Teknologi AI Sedang Dikembangkan
Data yang telah diisi akan disimpan dalam sistem, dan tautan formulir pengaduan akan dikirimkan.
Dengan adanya tautan formulir pengaduan, pelapor dapat mengisinya sesuai dengan petunjuk. Pelapor juga akan menerima rekap dari pengaduan yang telah diinput.
(Sumber: Antara)