Menkop Ungkap 22 Regulasi yang Hambat Pertumbuhan Koperasi di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 14:03
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (tengah) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (tengah) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta -  Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia.

 Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta pada Rabu, Budi Arie menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya melakukan supervisi dan advokasi untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga : Menkop Budi Arie Sebut Ada 1.923 Koperasi Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

"Kami di Kementerian Koperasi sudah mencatat ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi yang juga akan kita supervisi dan advokasi," kata Budi, Rabu 12 Febuari 2025.

Meskipun demikian, Budi tidak menjelaskan secara rinci 22 regulasi yang dianggap menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. Namun, ia menyampaikan beberapa isu terkait koperasi yang perlu mendapat perhatian bersama. 

Pertama, regulasi koperasi yang dinilai kurang sesuai dengan perkembangan zaman.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah berusaha untuk merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang Koperasi sudah tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gusdur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, dan Pak Prabowo. Sudah tujuh Presiden, undang-undang belum pernah mengalami revisi," ujar Budi.

Baca Juga : Wamenkop Sebut Koperasi Jadi Solusi untuk Hindari Rentenir

"Sehingga banyak aspek regulasi yang juga kita harus bereskan," tambah Budi.

Isu kedua yang perlu diperhatikan adalah koperasi belum menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia, belum menjadi bagian integral dari perekonomian, karena kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional masih sangat kecil, yaitu hanya 1,07 persen. 

Ketiga, masih rendahnya kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi dan pentingnya regenerasi dalam manajemen koperasi. Keempat, kemampuan koperasi dalam beradaptasi dan berinovasi secara digital masih sangat terbatas.

Kelima, akses pendanaan yang terbatas serta kurangnya nilai tambah dari produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi.

Keenam, aset kumulatif koperasi yang rendah dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional juga masih sangat minim.

Baca Juga : Menkop Budi Arie Ungkap 3 Langkah Revitalisasi Koperasi yang Terintegrasi

"Yang tadi saya sebutkan, koperasi, volume usaha koperasi baru menyumbang 1,07 persen dari PDB nasional. Padahal koperasi adalah ekonomi konstitusi," tutur Budi.

Meskipun demikian, dia menyebutkan bahwa salah satu peluang koperasi adalah, pertama, badan usaha yang berbentuk koperasi memiliki fokus pada kesejahteraan anggota.

"Ini bisa dicontohkan dari banyaknya koperasi-koperasi yang maju dan besar di seluruh dunia," ucap dia

Kedua, adanya peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil, yang dapat memanfaatkan bonus demografi. Ketiga, pemanfaatan teknologi yang mampu meningkatkan produktivitas serta inovasi dalam layanan. Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia yang melimpah, terutama di sektor agro-maritim.

Baca Juga : Budi Arie Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK

Peluang kelima, menurut Budi, merupakan hadiah dari Presiden Prabowo Subianto melalui kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, seperti PP 7 Tahun 2021 dan Perpres 6 Tahun 2025 mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, di mana koperasi dapat turut berpartisipasi.

"Yang keenam, pembinaan kooperasi yang diampu oleh satu organisasi di Kementerian Koperasi," kata Budi

Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebelumnya menargetkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) dapat selesai dan disahkan oleh legislatif pada Maret 2025.

Baca Juga : Kemenkop UKM Minta Marketplace dari China, Temu Dicegah Masuk Indonesia

"RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih. 

Sebelumnya, tahapan RUU Perkoperasian telah mencapai penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI pada 19 September 2023.

Dalam rapat kerja antara Kemenkop dan Komisi VI DPR-RI beberapa waktu lalu, anggota DPR-RI juga menyetujui agar pembahasan RUU Perkoperasian segera diselesaikan dan dapat segera diparipurnakan.

(Sumber Antara) 

x|close