Polisi Periksa 14 Orang Terkait Tawuran di Penjaringan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 14:30
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady dengan Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi saat jumpa pers di Jakarta Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady dengan Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi saat jumpa pers di Jakarta (Antaranews)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara melalui Satreskrim masih memeriksa 14 orang yang diduga terlibat dalam tawuran antar geng bersenjata tajam di Muara Baru, Penjaringan, pada Minggu dini hari, 9 Februari 2025. 

"Sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 14 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi saat jumpa pers di Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Kapospol Muara Baru menerima laporan mengenai tawuran antar kelompok di sekitar RW 17, Muara Baru. Petugas pun segera menuju lokasi untuk membubarkan kejadian tersebut. 

"Sekitar pukul 04.30 WIB tawuran itu berhasil dibubarkan petugas," katanya. 

Baca juga: Jam 3 Pagi Tawuran, 1 Remaja Bekasi Tewas

Akibat kejadian itu, satu orang berinisial RA meninggal dunia, sementara tiga lainnya, yaitu MR, AT, dan A, mengalami luka-luka. 

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Metro Penjaringan langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan para pelaku yang menyebabkan korban meninggal dan luka-luka.

Dalam proses penyelidikan, pada Senin, 10 Februari 2025, petugas berhasil menangkap dan mengamankan 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan sembilan orang di antaranya sebagai tersangka. 

"Dari sembilan pelaku, RH, BI, GR dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam," katanya. 

Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP, serta Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

(Sumber: Antara) 

x|close