Menkop: Efisiensi Anggaran Kemenkop Rp155,82 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 15:04
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kedua kiri) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kedua kiri) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Koperasi (Kemenkop) melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp155.826.534.000 dari total pagu anggaran 2025 yang sebelumnya mencapai Rp473.310.018.000.

Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu, Budi Arie menjelaskan bahwa setelah efisiensi dilakukan, sisa pagu anggaran Kemenkop pada 2025 menjadi Rp317.483.484.000.

"Pagu total Kementerian Koperasi 2025 yang semula Rp473.310.018.000 menjadi Rp317.483.484.000. Dari anggaran semula itu, efisiensinya ada Rp155.826.534.000," ujar Budi.

Baca juga: Menkop Ungkap 22 Regulasi yang Hambat Pertumbuhan Koperasi di Indonesia

Ia menuturkan bahwa pemangkasan anggaran ini diterapkan pada berbagai pos belanja, termasuk perjalanan dinas, kegiatan rapat, alat tulis kantor (ATK), konsinyasi, serta pengadaan barang dan jasa.

Dari total anggaran awal Rp473.310.018.000, terdiri dari rupiah murni sebesar Rp247.270.000, serta BLU sebesar Rp226.039.275.000. Setelah efisiensi sebesar Rp288.799.000.000, sisa pagu yang tersedia adalah Rp184.511.018.000.

"Jadi dengan demikian, pagu total Kementerian Koperasi 2025 yang semula Rp473.310.018.000 menjadi Rp317.483.484.000," tambahnya.

Budi kemudian merinci efisiensi anggaran di Kemenkop, termasuk pemangkasan pada:

Sekretariat Kementerian, dari Rp188.606.386.000 menjadi Rp122.314.687.000.

Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi, dari Rp22.000.000.000 menjadi Rp6.200.000.000.

Deputi Pengembangan Usaha, dari Rp22.664.357.000 menjadi Rp6.200.000.000.

Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing, dari Rp22.000.000.000 menjadi Rp6.200.000.000.

Deputi Pengawasan, dari Rp22.000.000.000 menjadi Rp6.200.000.000.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), dari Rp226.039.275.000 menjadi Rp170.368.797.000.


Lebih lanjut, ia merinci anggaran Sekretariat Kementerian setelah efisiensi sebagai berikut:

Gaji dan tunjangan sebesar Rp71.894.971.462.

Operasional Rp35.163.715.538.

Kegiatan layanan biro dan inspektorat Rp15.256.000.000.


Menurut Budi, Kemenkop sepenuhnya mendukung kebijakan efisiensi ini agar anggaran dapat digunakan dengan lebih efektif. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghambat program-program kerakyatan yang dicanangkan dan akan dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Budi menekankan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 197 Tahun 2024, Kemenkop bertugas membantu pemerintah dalam mewujudkan visi presiden di bidang koperasi.

Ia juga menyoroti dua indikator utama dalam program prioritas Kemenkop, yaitu:

  • 1. Meningkatkan kinerja usaha koperasi di Indonesia, yang diukur dari proporsi volume usaha koperasi terhadap PDB nasional.

  • 2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam koperasi, yang terlihat dari jumlah anggota koperasi serta tingkat keterlibatan masyarakat dalam perkoperasian.

"Dan yang kedua, meningkatnya partisipasi masyarakat Indonesia dalam perkoperasian dengan indikator peningkatan jumlah anggota masyarakat Indonesia yang berkoperasi, jumlah anggota koperasi yang berpartisipasi di Indonesia," pungkas Budi.

(Sumber: Antara)

x|close