Gegara Satukan Kasus Twin Bed, Pengunjung Hotel di Sukabumi Kena Denda Rp1 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 15:30
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Hotel Ilustrasi Hotel (FreePik)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengalaman tidak mengenakan dialami pengunjung hotel di Sukabumi yang mendapatkan denda sebesar Rp1 juta gegara satukan kasur. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.

Melansir akun Instagram @lambe_turah, Rabu 12 Februari 2025, dalam unggahan tersebut, seorang pengunjung merasa heran, lantaran denda yang didapatkan lebih besar dari harga sewa.

Baca Juga: Bule di Bali Kembali Berulah, Nekat Aniaya Sekuriti Beach Club

Dalam video yang berdurasi kurang lebih 30 detik itu, pengunjung hotel mengungkapkan bahwa denda yang didapatkannya karena menyatukan kasus twinbed menjadi satu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah)

"Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya karena twinbed disatukan kena denda 1 juta. Gila banget, lebih dari harga kamar," tulis keterangan akun tersebut.

Atas unggahan akun tersebut mengundang beragam komentar netizen sebagai berikut:

"Sy pernah nginep di hotel dan dpt yg twin, gak kena denda koq, baru tau ini kena denda."

"Lohhh biasa nya malah twin bed di tawarin buat di satuin kl double bed abis."

"Saya selalu minta petugas yg gabungin kasurnya , karna saya request double bed punya bayi."

x|close