Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menyatakan bahwa akibat pemblokiran anggaran MK tahun 2025, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45.097.925.059 hanya dapat dilakukan hingga Mei 2025.
"Terhadap pemotongan tersebut memiliki dampak. Satu, kami mengalokasikan gaji dan tunjangan itu Rp45 miliar tersebut kami alokasikan sampai bulan Mei," kata Heru, Rabu 12 Febuari 2025.
Dampak kedua, kata Heru Setiawan, adalah penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada anggaran yang tersedia.
Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Vicky Prasetyo Terkait Pilkada Pemalang 2024
Ketiga, lanjutnya, pemblokiran anggaran juga berdampak pada kebutuhan untuk kegiatan penanganan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya, yang akan mengalami kekurangan dana hingga akhir tahun karena anggaran yang sudah tidak ada.
"Yang keempat, adalah komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan kebutuhan pokok sehari-hari perkantoran tidak dapat dibayarkan," ucapnya.
Di awal, dia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pagu anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp611.477.078.000. Dari jumlah tersebut, anggaran yang telah direalisasikan mencapai Rp316.329.436.192 (51,73 persen), yang terdiri dari Program Penanganan Perkara sebesar Rp287.517.620.773 (47 persen) dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp28.811.815.419 (4,7 persen).
Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Pilkada 2024
"Berikutnya sisa anggaran saat ini adalah Rp295,1 miliar. Masing-masing kami alokasikan belanja pegawai adalah 28,4 persen atau setara Rp83,361 miliar. Belanja barangnya Rp198,3 miliar atau setara 67,2 persen. Belanja modal 4,6 persen atau setara dengan Rp13,4 miliar," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa 11 Febuari, Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami pemblokiran anggaran sebesar Rp226.100.000.000, yang terdiri dari belanja barang sebesar Rp214.650.000.000 dan belanja modal sebesar Rp11.450.000.000.
"Dengan adanya blokir tersebut, pagu anggaran MK kini menjadi Rp385,3 miliar, sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini adalah Rp69 miliar," jelasnya.
Dia merinci bahwa sisa anggaran Rp69 miliar tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar, tenaga Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga kontrak sebesar Rp13,1 miliar, biaya langganan dan jasa Rp9,8 miliar, tenaga outsourcing (alih daya) Rp610 juta, serta honorer perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, bupati, dan wali kota sebesar Rp400 juta.
Baca Juga : DPR Akan Evaluasi Peran Mahkamah Konstitusi
Melihat empat dampak yang timbul, dia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pemulihan anggaran sebesar Rp189.200.195.318 untuk memenuhi sejumlah kebutuhan, yang mencakup pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38.263.997.595, operasional pemeliharaan kantor Rp20.315.670.896, dan penanganan perkara pilkada lima tahunan serta Pengujian Undang-Undang (PUU) sebesar Rp130.620.526.827.
"Kami sudah melakukan alokasi pemulihan ini dan melakukan efisiensi di segala bidang, jadi kami mengalokasikan untuk operasional harian Mahkamah, perjalanan dinas, dan lainnya yang sudah kami tiadakan," kata dia.
(Sumber Antara)