Begini Aturan Pengawalan Polisi Lalu Lintas untuk Pejabat, Warga Sipil Juga Bisa Dikawal?

NTVNews - 3 Mei 2024, 09:36
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pengawalan Polisi Ilustrasi Pengawalan Polisi (Tangkapan Layar: YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Seperti diketahui bahwa polisi memiliki tugas untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Selain itu, mereka juga dapat melakukan pengawalan bagi sejumlah orang. Namun, sebenarnya tidak semua orang bisa memanfaatkan pengawalan dari polisi tersebut. 

Aturan mengenai pengawalan polisi yang dimaksud sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.

Dalam Pasal 8 yang tertuang di ayat (1) dijelaskan bahwa polisi bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dan huruf f.

Pejabat negara apa saja yang bisa mendapatkan pengawalan dari polisi sebagai ajudan?

1. Pejabat Negara Republik Indonesia
2. Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
3. Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
4. Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
5. Kepala badan/lembaga/komisi
6. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia atau
7. Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.

Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
2. Ketua/Wakil Ketua MPR
3. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD
4. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung


5. Hakim Agung
6. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
7. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial
8. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
9. Menteri atau pejabat setingkat Menteri
10. Gubernur/Wakil Gubernur dan
11. Bupati atau Walikota.

Ilustrasi Brimob Polri <b>(Tangkapan Layar: Instagram)</b> Ilustrasi Brimob Polri (Tangkapan Layar: Instagram)

Sementara itu, warga sipil bisa mengajukan permintaan pengawalan lalu lintas dari Polantas. Namun, pengajuan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Permohonan pengawalan tersebut dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun secara lisan asalkan telah memenuhi syarat dan prosedur yang ada. Terdapat beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan tersebut. 

Pertama, kebutuhan yang bersifat darurat atau emergensi yaitu memerlukan ketepatan waktu dari satu tempat ke tempat tujuan, seperti mengantar orang sakit, menuju bandara karena sedang padat lalu lintas, dan lain sebagainya. 

Kedua pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti dalam upacara adat, pernikahan, pengantaran jenazah yang memerlukan ketepatan waktu ke tempat tujuan dan lain sebagainya. 

x|close