Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengonfirmasi bahwa terduga pelaku penyiraman air panas terhadap anak tirinya di Medan, Sumatera Utara, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
"Untuk terduga pelakunya sudah dipanggil dan bersama UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan klarifikasi," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.
Nahar juga menyampaikan bahwa Kementerian PPPA telah menjalin koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Utara dalam menangani kasus ini, termasuk dalam upaya pemulihan korban.
Baca juga: Sinergi PNM dan KemenPPPA Kuatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
"Kami sudah koordinasi dengan DP3A Provinsi Sumut dan sudah menugaskan tim UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk menjangkau anak dan melakukan pendalaman terhadap kondisi fisik dan psikis anak," kata Nahar.
Sebelumnya, seorang ASN yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, berinisial FDSH, diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun di Medan.
Insiden ini diduga terjadi pada 21 Januari 2025, dan rekaman video penganiayaan tersebut telah tersebar luas di media sosial.
(Sumber: Antara)