Polri Kena Pemangkasan Anggaran Rp20,5 Triliun, Paling Banyak Dibabat Belanja Barang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 17:03
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat (TV Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya terkena pemangkasan anggaran. Hal ini terjadi setelahnya dilakukan rekonstruksi anggaran Polri tahun 2025.

Anggaran Polri dipotong sebesar Rp 20,5 triliun. Awalnya, anggaran Polri tahun 2025 tak dipotong yang sebesar Rp126,6 triliun. Ini terdiri dari belanja pegawai Rp59,44 triliun (46,9 persen), belanja barang sebesar Rp34,077 triliun (26,91 persen), dan belanja modal sebesar Rp33,09 triliun (26,14 persen).

"Hasil rapat dengan Kementerian Keuangan menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sebesar Rp20,5 triliun, ini sebesar 16, 26 persen dari anggaran Polri tahun 2025," ujar Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Walau demikian, kata dia, nilai efisiensi tersebut tidak mencakup belanja pegawai, melainkan terdiri dari belanja barang sebesar Rp6,6 triliun (19,62 persen dari pagu awal) dan belanja modal Rp13,9 triliun (42 persen dari pagu awal).

"Proses exercise sedang dilakukan. Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun," papar dia.

Dari hasil rekonstruksi anggaran sebesar Rp106.030.900.810.000 itu, kata Wahyu pihaknya membagi menjadi tiga jenis belanja, yaitu untuk belanja pegawai sebesar Rp59,4 triliun, belanja barang Rp27,3 triliun, dan belanja modal Rp19,1 triliun.

Adapun kesimpulan rapat kerja tersebut adalah Komisi III DPR dapat menerima realokasi anggaran dan langkah-langkah penghematan anggaran seluruh mitra kerjanya. Hal itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

x|close