Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan rekomendasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam menetapkan aksi pencegahan korupsi untuk periode 2025-2026.
"Kami tentu berharap kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi dari pada Stranas PK ini semaksimal mungkin, 15 aksi ini khususnya," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu.
Setyo menjelaskan bahwa KPK bersama kementerian dan lembaga terkait telah menandatangani Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi serta Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK. Ia juga menambahkan bahwa implementasi Stranas PK akan dievaluasi setiap tiga bulan dengan harapan dapat membawa perubahan signifikan dalam upaya pencegahan korupsi.
Baca juga: KPK Serahkan 142 Bukti di Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Saat ini, Tim Nasional Pencegahan Korupsi hanya terdiri dari tiga kementerian, Kantor Staf Presiden (KSP), dan KPK. Namun, ke depannya tim ini akan diperluas dengan menggandeng lebih banyak kementerian dan lembaga lain.
"Nanti bisa melibatkan kementerian/lembaga yang lain terutama kementerian yang memberikan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat tapi termasuk juga kementerian yang dianggap perlu dan penting untuk terlibat dalam Stranas PK," kata Setyo.
Berikut adalah daftar 15 aksi pencegahan korupsi dalam Stranas PK 2025-2026:
Fokus 1: Perizinan dan Tata Niaga
- 1. Pengendalian alih fungsi lahan sawah serta penyelesaian konflik izin di kawasan hutan.
2. Penguatan tata kelola impor.
3. Peningkatan integritas pelaku usaha.
4. Reformasi tata kelola logistik nasional.
5. Digitalisasi layanan publik.
Fokus 2: Keuangan Negara
- 6. Meningkatkan kualitas belanja pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI.
7. Pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
8. Optimalisasi penerimaan negara, baik dari pajak maupun non-pajak.
9. Pencegahan korupsi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
10. Penyelamatan aset negara.
11. Penguatan integritas partai politik.
Fokus 3: Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
- 12. Memperkuat peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
13. Memperbaiki sistem penanganan perkara pajak.
14. Memperkuat sistem penanganan perkara pidana dan menangani benturan kepentingan.
15. Meningkatkan kerja sama antara BUMN dan BUMD.
(Sumber: Antara)