Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik serta dokumen wilayah yang dipasangi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi di Desa Kohod, Tangerang, pada Senin, 10 Februari 2025.
"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu.
Baca juga: Divisi Propam Polri Buka Layanan Pengaduan untuk Polisi Bermasalah
Selain alat cetak, penyidik juga menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru yang tercatat atas nama beberapa individu, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening.
Lebih lanjut, tim penyidik menemukan sisa-sisa kertas yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen karena memiliki kesamaan dengan bahan kertas yang biasa dipakai untuk warkat.
"Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan," katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti tengah diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik.
Menurut Brigjen Djuhandhani, surat-surat yang diduga dipalsukan itu digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk pengajuan warkat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa beberapa nama warga dicatut tanpa seizin pemilik identitas.
"Beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan diminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Sementara itu, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," jelasnya.
Saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 44 saksi, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Gelar perkara diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan. Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam pekan ini atau pekan depan kita sudah bisa menggelarkan," tambahnya.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2025, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod, serta rumah Sekretaris Desa Kohod. Penggeledahan tersebut melibatkan tim dari Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, serta personel dari kepolisian setempat. Dalam operasi ini, sebanyak 20 personel Dittipidum diterjunkan ke lapangan.
(Sumber: Antara)