Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) honorer atau pegawai kontrak di kementeriannya. Tak ada PHK terhadap 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapang (PPKL) di tengah kebijakan pemangkasan anggaran.
"Bukan di-PHK, itu PPKL, Petugas Penyuluh Koperasi Lapang. Bukan di-PHK," ujar Budi usai rapat dengan Komisi VI DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap memberdayakan PPKL guna membantu pengembangan perkoperasian di Indonesia.
"Itu kan skemanya kan barang dan jasa sehingga kita juga ingin mengusahakan supaya mereka (PPKL) tetap bisa membantu pergerakan koperasi di Indonesia," kata dia.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) masih akan menggunakan jasa PPKL untuk membantu meningkatkan semangat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi.
"Mungkin nanti kita sesuaikan misalnya Sarjana Penggerak Koperasi atau apa. Ya nantilah, itu masih ada," tuturnya.
Terlebih, kata Budi, keterlibatan masyarakat berkoperasi masih kurang. Sedangkan koperasi yang ada di Indonesia berjumlah sekitar 130 ribu yang masih membutuhkan dukungan.
"Kan gairah masyarakat untuk berkoperasi harus kita tingkatkan, dan itu tentu saja masih kurang, karena kan cakupan koperasi kita kan besar sekali, ada sekitar 130 ribu, negara kita luas," jelas Budi.
Diketahui, dalam rapat dengan Komisi VI DPR bersama Menteri Koperasi, rencana PHK disampaikan pada rapat tersebut.
Salah satu Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menanyakan terkait rencana efisiensi anggaran Kementerian Koperasi sesuai dengan dasar hukum yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L.
Disebutkan, dalam aturan itu efisiensi anggaran belanja tidak termasuk dalam belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).
Ia mempertanyakan hal itu karena ia mendapat informasi bahwa terdapat sejumlah mitra komisi lain yang melakukan PHK karena efisiensi anggaran.
"Karena kami tidak mau mendengar seperti kejadian-kejadian mitra komisi lain, lalu terjadi PHK, begitu. Harus ada kepastian di dalam rapat ini bahwa efisiensi yang saudara-saudara lakukan sudah sesuai dengan surat Menteri Keuangan," kata Rieke.
Atas pertanyaan itu, Menkop menyebutkan bahwa setidaknya ada 1.235 orang PPKL yang akan terdampak dari adanya efisiensi anggaran
Dia menjelaskan anggaran untuk petugas penyuluh koperasi masuk dalam anggaran barang dan jasa sehingga anggaran itu langsung dipotong.
"Tentang 1.235 PPKL penyuluh koperasi lapangan. Itu yang nanti kita formulasikan, karena itu akan terganggu pasti. Karena dalam mata anggaran kita masuknya barang dan jasa, sehingga langsung dipotong. Itu pasti dampak itu. Masuknya komponen barang dan jasa. Maka itu, jasa. Jadi langsung dipotong," jawab Menkop.
Mendengar jawaban dari Menkop, Rieke kembali mempertegas soal hal dampak dari efisiensi anggaran utamanya bagi petugas penyuluh koperasi.
"Supaya orang tahu akibat dari efisiensi yang dilakukan ada 1.235 orang yang akan quote on quote terkena PHK karena masuk dalam item barang dan jasa. Begitu ya Pak?," tanya Rieke kepada Budi Arie.
Menkop pun membenarkan bahwa akan ada 1.235 PPKL yang terdampak atas hal tersebut.