Polisi Ringkus 6 Wartawan Gadungan yang Peras Warga Hingga Rp30 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 18:40
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (ANTARA (Ilham Kausar))

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam wartawan gadungan yang diduga memeras seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta dengan modus memviralkan korban dengan alasan undang-undang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan keenam pelaku ini yakni MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43) ditangkap Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile.

Baca Juga: DPR Gak Mau Pemangkasan Anggaran Jadi Alasan Tak Kerja

Ia mengatakan lebih lanjut, bahwa keenam wartawan gadungan itu ditangkap di lokasi yang berbeda pada Jumat dan Sabtu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (13/1/2025). <b>(ANTARA (Ilham Kausar))</b> Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA (Ilham Kausar))

Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi terhadap saksi di sekitar TKP serta menelusuri kamera pengawas (CCTV) di jalur keluar masuk pelaku.

Kejadian itu bermula pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB, saat itu korban berinisial SA (warga Jakarta Timur) tiba di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat untuk menemui seorang wanita berinisial D.

Tak lama berselang, SA dan D keluar hotel dan menuju kendaraan. SA lalu menurunkan D di sebuah restoran cepat saji yang letaknya tidak jauh dari hotel.

Kemudian, SA menuju rumah orang tuanya dan ketika memarkirkan kendaraannya, tiba-tiba datang seorang wanita yang diikuti beberapa orang lainnya. Mereka yang mengaku sebagai awak media mengancam SA bahwa akan memviralkan kejadian di hotel apabila SA tidak menyerahkan sejumlah uang.

Pelaku lalu memberikan foto nomor polisi kendaraan SA yang berada di dalam garasi hotel. Mereka yang menduga SA berprofesi sebagai jaksa lalu meminta uang pada SA sebanyak Rp30 juta. Setelah mendapatkan uang, para pelaku lalu meninggalkan SA.

Ade Ary mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa hasil transfer bank, tiga unit mobil, tiga buah kartu tanda pengenal pers, enam buah KTP, rekaman CCTV dan tujuh ponsel milik pelaku.

"Keenam pelaku diamankan di Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kombes Pol Ade Ary, dilansir Antara, Rabu 12 Februari 2025.

x|close