Ntvnews.id, Bekasi - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan pelanggaran pemagaran laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Laporan ini semakin menyoroti permasalahan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Selasa Depan, PT TRPN Akan Bongkar Sendiri Pagar Laut di Bekasi
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa laporan tersebut baru diterima dan sudah mencantumkan pihak terlapor, meskipun identitasnya belum bisa diungkap ke publik.
“Kami baru menerima laporan. Kemudian, laporannya juga ada terlapornya,” ujarnya dilansir Antara.
“Untuk terlapornya, kita belum bisa menyampaikan karena kita belum mendapatkan bahan ataupun keterangan,” tambahnya.
Arsip Foto - Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) (Antara)
Dalam laporan yang diajukan ATR/BPN, pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP yang mengatur mengenai pemalsuan dokumen.
Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendalami kasus tersebut.