Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan anak bos Prodia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Arif Nugroho alias Sebastian, akan segera disidang dalam kasus pembunuhan ABG berumur 16 tahun. FA tewas usai dicekoki narkoba di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Dalam foto yang beredar, nampak Arif yang berkepala plontos. Ia mengenakan kemeja biru lengan panjang bermotif garis-garis. Pria berusia nyaris 50 tahun itu juga memakai celana panjang abu-abu serta bersandal jepit. Arif terlihat diapit dua petugas
Arif diserahkan ke Kejari Jaksel pada Selasa, 11 Februari 2025, usai berkas perkara kasus pembunuhan terhadap ABG open BO itu dinyatakan lengkap. Dalam kasus ini, Arif dijerat pidana pembunuhan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia pasal 338 dan/atau pasal 359 KUHP dinyatakan lengkap.
Dalam proses tahap 2 itu, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa visum dan autopsi korban pada bagian organ hepar, isi lambung, urine, dan darah.
Arif saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan. Ia juga dijerat kasus lainnya yakni pencabulan, yang berkas perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dalam kasus ini, teman Arif bernama Muhammad Bayu Hartanto, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Arif Nugroho juga terseret dalam perkara lain yaitu dugaan kepemilikan senjata api. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Diketahui, kasus yang menjerat Arif dan Bayu pada April 2024 lalu ini, kembali mencuat usai polisi yang mengusut kasus tersebut, AKBP Bintoro disebut melakukan pemerasan. Bintoro yang kala itu menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dituduh memeras Rp 20 miliar Arif dan Bayu. Belakangan jumlah itu terus turun dari Rp 5 miliar hingga hanya Rp 140 juta. Kompolnas menilai kasus ini lebih kepada penyuapan dibanding pemerasan.
Bintoro sendiri akhirnya dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik. Ia terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bersama dua mantan anak buahnya, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana. Sementara mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya yakni AKBP Gogo Galesung, dan Ipda Novian Dimas, lolos dari PTDH dan hanya dijatuhi hukuman demosi 8 tahun serta terkena penempatan khusus (patsus) 20 hari.