Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim akan membacakan putusan penetapan tersangka Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sah atau tidak.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar hakim tunggal Djuyamto di PN Jaksel, Rabu, 12 Februari 2025.
Hasto sebelumnya mengaku siap menerima apa pun putusan pengadilan. Ia mengaku taat hukum.
"Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya," ujar Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Walau demikian, Hasto menyinggung penyalahgunaan hukum. Hasto yakin dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa sesuai prosedur yang benar.
Sementara pengacara Hasto, Ronny Talapessy, juga yakin kliennya akan menang. Ini mengacu bukti-bukti yang dimiliki.
"Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pertesangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti," papar Ronny.
Senada, KPK pun optimis akan memenangkan sidang praperadilan. Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup
"Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis," ujar Iskandar.
Diketahui, Hasto jadi tersangka dalam dua perkara. Yakni kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK. Tak terima dengan penetapan tersangka KPK, Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan.