Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 11:13
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kini dihukum 20 tahun penjara dalam putusan banding kasus korupsi timah.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Teguh Harianto, di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Selain itu, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Baca Juga: Kontroversi Vonis Harvey Moeis, Mantan Wakil Ketua KPK Soroti Pelanggaran Peraturan MA

Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, MA: Mohon Bersabar

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijatuhkan, setelah jaksa menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Adapun vonis 6,5 tahun penjara Harvey, sempat jadi sorotan publik. Sebab hukuman itu dinilai terlalu ringan, dibanding kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 300 triliun. Vonis itu bahkan menyita perhatian Presiden Prabowo Subianto. Prabowo pun memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk banding.

x|close