Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah diterbitkan, yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berdasarkan setiap embarkasi.
"Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 telah terbit. BP Haji mendukung pelaksanaan haji tahun ini untuk memberikan kenyamanan kepada calon jamaah haji," kata Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Kamis 13 Febuari 2025.
Baca Juga : Cek Fakta: Kemenag Bagi Kuota Haji Gratis Untuk 100 Orang
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. Keppres tersebut mengatur BPIH dan besaran Bipih per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku untuk calon jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran BPIH untuk Tahun 1446 Hijriah/2025 yang bersumber dari nilai manfaat mencakup dana untuk jamaah haji reguler guna menutupi selisih BPIH dengan Bipih yang berjumlah sebesar Rp6.831.820.756.658,34.
Bipih tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Baca Juga: 11.232 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji
Berikut adalah besaran Bipih untuk calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025, berdasarkan embarkasi:
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
(Sumber: Antara)