Ntvnews.id, Jakarta - Sama dengan Harvey Moeis, vonis banding Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim juga diperberat. Helena divonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 10 tahun penjara. Ia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Helena dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana enam bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Selain itu, Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Helena dengan pidana lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan bulan penjara ditambah uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.
Sementara dalam tuntutannya, jaksa ingin Helena dihukum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun.
Seperti Helena, Harvey Moeis juga diperberat hukumannya dalam putusan banding kasus korupsi timah. Harvey dihukum 20 tahun penjara, dari sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.