Ntvnews.id, Jakarta - Situasi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, menjadi perhatian publik akibat aksi demonstrasi yang melibatkan ratusan massa.
Unjuk rasa ini berhubungan dengan keputusan hukum terkait sengketa lahan eks Gedung Hamrawati yang telah mencapai tahap eksekusi. Berikut beberapa fakta demo eksekusi lahan di Makassar, dilansir berbagai sumber:
1. Menyebabkan Kemacetan Parah
Demo di Makassar (Instagram)
Akibat kejadian ini, arus kendaraan dari Jalan Tol Reformasi menuju Jalan Sultan Alauddin mengalami perubahan rute.
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah mengeluarkan himbauan bagi pengguna jalan untuk menghindari kawasan terdampak dan mencari rute alternatif demi menghindari kepadatan lalu lintas.
2. Kronologi
Demo akbar yang dilakukan sejumlah massa disebabkan putusan Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan ketetapan Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Sapta Putra, Panitera Pengadilan Negeri Makassar, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan.
"Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan," kata Sapta Putra.
3. 1.000 Personel Dikerahkan
Demo di Makassar (Instagram)
Dalam pengamanan eksekusi lahan, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi lahan.
4. Ricuh
Massa yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang bersikukuh ingin melakukan eksekusi lahan, pada pendemo melakukan aksi bakar ban dan sempat bersitegang dengan sejumlah kepolisian.
5. Luas Tanah
sekitar 12.900 meter persegi termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya. Hal inilah yang membuat sejumlah massa untuk mempertahankan lahan tersebut dari proses eksekusi lahan.