Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kini dihukum 20 tahun penjara dalam putusan banding kasus korupsi timah.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim pun memperberat hukuman uang pengganti Harvey. Hakim menyatakan Harvey harus membayar uang pengganti R 420 miliar.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ucap Teguh.
Hakim juga meminta harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Harvey tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
"Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.
"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim.
Di samping itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat, yakni membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Lantas, apa vonis Harvey Moeis yang diperberat gara-gara permintaan Prabowo Subianto?
Diketahui, Prabowo pernah menyindir kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Sebab, vonis terdakwa dalam kasus itu dinilai terlalu ringan.
Ini dinyatakan Prabowo dalam pengarahannya di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat. Secara tiba-tiba, Prabowo menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo, Senin, 30 Desember 2024.
Kasus yang disinggung Prabowo sendiri, diperkirakan terkait kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Namun, Harvey hanya divonis hanya 6,5 tahun penjara.
Menurut Prabowo, rakyat paham bahwa vonis tersebut tak sebanding dengan kerugian yang diderita negara. Prabowo pun khawatir nantinya kondisi penjara yang dihuni ada AC hingga TV.
"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonis sekian tahun," papar Prabowo.
"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," sambungnya.
Prabowo lantas memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara itu. Prabowo meminta agar Jaksa Agung banding dalam vonis tersebut. Bila perlu terdakwa divonis 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan yah, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," tandas Prabowo.