Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis. Vonis yang sebelumnya hanya 6,5 tahun penjara kini diperpanjang menjadi 20 tahun.
Selain itu, jumlah uang pengganti korupsi yang harus dibayarkan oleh Harvey juga meningkat drastis, dari yang semula Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Ketua majelis hakim Teguh Harianto mengumumkan putusan banding ini dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” ujar hakim saat membacakan keputusan, yang dilansir pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadila ((Antara))
Hakim juga menegaskan bahwa aset milik Harvey Moeis dapat disita dan dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila jumlah harta yang dimilikinya tidak mencukupi, maka hukuman tambahan berupa 10 tahun kurungan akan diberlakukan.
“Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata hakim.
“Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” lanjut hakim dalam putusannya.
Harvey Moeis jelang sidang vonis.
Tidak hanya hukuman penjara dan uang pengganti yang diperberat, denda yang harus dibayarkan oleh Harvey Moeis pun mengalami peningkatan. Pengadilan memutuskan bahwa ia wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan konsekuensi tambahan 8 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 8 bulan kurungan,” ujar hakim dalam persidangan.