Ntvnews.id, Jakarta - Polresta Bogor Kota telah menetapkan tersangka ke Bendi Wijaya yang merupakan sopir truk kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi yang telah menewaskan delapan orang pada Selasa malam lalu, 4 Februari 2025.
"Betul (tersangka), dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," ungkap Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan di Bogor, Kamis 13 Februari 2025, dilansir Antara.
Baca Juga: Pak Bas: Seluruh Pegawai Pindah ke IKN Maret 2025
Bendi Wijaya dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Petugas menangani lokasi kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025). (Foto: ANTARA/HO-Damkar Kota Bogor)
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana.
Penetapan status tersangka itu setelah Bendi Wijaya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedung Halang pada Selasa 11 Februari 2025.
Saat itu kondisi kesehatan Bendi Wijaya dinyatakan membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi karena mengalami cedera otak. Sopir truk maut ini merupakan satu dari 11 korban selamat dari peristiwa kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2.
Direktur RSUD Ciawi dr Fusia Meidiawaty menyebutkan, selain mengalami cedera otak, Bendi Wijaya yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu juga mengalami luka di bagian mata, sehingga harus menerima perawatan dari dokter spesialis mata dan spesialis saraf.