Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Bikin Sakit Hati Rakyat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 12:58
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Harvey Moeis saat hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey Moeis saat hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam putusan banding kasus korupsi timah.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Teguh Harianto, di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Lantas, apa alasan hakim memperberat hukuman Harvey?

Menurut majelis hakim PT DKI, korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat. Sebab, aksi korupsi dilakukan di tengah perekonomian yang sulit.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Teguh.

Selain itu, Harvey juga dinilai hakim tak mendukung program pemerintah. Menurut hakim, saat ini pemerintah tengah menggencarkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap hakim.

Diketahui, selain pidana penjara, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti Harvey. Hakim menyatakan Harvey harus membayar uang pengganti Rp 420 miliar.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," kata Teguh.

Hakim juga meminta harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Harvey tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

"Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.

"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim.

Di samping itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat, yakni membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

x|close