Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan permasalahan terkait sektor perumahan.
"Saya telah menyiapkan sarana pengaduan untuk masalah perumahan ini, dan dalam waktu dekat akan segera diluncurkan," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri, Kamis 13 Febuari 2025.
Baca Juga: Menteri PKP Ungkap 30 Ribu Rumah Diserahkan ke Rakyat Dalam 2 Bulan
Heri menyebutkan bahwa akan ada nomor telepon yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk memudahkan pelaporan pengaduan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar pengaduan yang disampaikan dilengkapi dengan data dan fakta yang jelas. "Setiap pengaduan harus disertai bukti yang sah, jangan sampai menjadi fitnah," tegasnya.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan lainnya yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti SP4N-LAPOR dan layanan "Lapor Mas Wapres" untuk melaporkan masalah dalam sektor perumahan.
Baca Juga: Kementerian PKP dan PT KAI Rancang Penataan Kawasan Stasiun Manggarai
SP4N-LAPOR adalah layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat secara daring yang terintegrasi secara nasional, yang merupakan singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Dalam kesempatan tersebut, Heri juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berfokus pada penyediaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), untuk memperoleh hunian yang layak.
Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih berlangsung untuk mendukung hal tersebut.
Untuk memastikan ketepatan sasaran penerima KPR FLPP dan kualitas rumah subsidi yang dibangun, Menteri PKP bersama jajaran Eselon I secara rutin mengunjungi lokasi perumahan yang termasuk dalam kategori FLPP.
Baca Juga: Kejagung di Praperadilan Tom Lembong: BPKP Berwenang Nyatakan Kerugian Negara!
Namun, dalam kunjungan tersebut, mereka menemukan banyak rumah yang tidak layak huni, dengan masalah seperti tanah yang tidak dipadatkan dengan benar, saluran sanitasi dan pembuangan air yang tidak sempurna, serta struktur bangunan yang rapuh dan lingkungan yang memprihatinkan.
"Saya akan tegas kepada pengembang nakal yang membangun rumah tidak layak huni untuk tidak lagi berhak mendapatkan FLPP dari pemerintah," kata Heri Jerman.
Heri menambahkan, sesuai arahan Menteri PKP, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan yang ketat untuk memastikan program 3 Juta Rumah berjalan dengan baik di lapangan.
(Sumber: Antara)