Total 41 Orang Diperiksa KKP Terkait Kasus Pagar Laut di Tangerang, Nelayan, Kades hingga Pejabat pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 14:16
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumono Darwinto di Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2025). Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumono Darwinto di Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2025). ((Antara))

Ntvnews.id, Kabupaten tanggerang - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sebanyak 41 orang, termasuk nelayan, kepala desa (kades), dan pejabat pemerintahan, telah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Total ada 41 orang yang telah diperiksa dari berbagai latar belakang dalam kasus pagar laut ini," ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, di Tangerang, Banten, Kamis.

Baca Juga : KKP Sebut Giant Mangrove Wall Jakarta Punya Manfaat Lingkungan yang Besar

Ia menambahkan bahwa penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan. Tim penyelidik KKP juga telah memanggil lebih banyak pihak terkait guna mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut tersebut.

"Saat ini proses masih berlangsung, mohon bersabar," katanya.

Sumono juga menegaskan bahwa sesuai dengan kewenangan KKP, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan regulasi.

"Jika hasil pemeriksaan sudah tersedia, kami akan segera menyampaikannya," ujar Sumono.

Baca Juga : PT TRPN Terancam Kena Sanksi oleh KKP Soal Pagar Laut Bekasi

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP KKP merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, seperti PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.

"Saat ini kami masih meninjau apakah kasus ini cukup dikenakan sanksi administratif atau memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum pidana," jelasnya.

Sumono juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus pagar laut ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, yang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga : KKP Periksa Kepala Desa Kohod dan Nelayan Terkait Pagar Laut di Tangerang

"Kolaborasi antarpenegak hukum berjalan dengan baik. Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam proses pencabutan hingga pemeriksaan, yang dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing," tutupnya.

(Sumber: Antara)

x|close