Ntvnews.id, Jakarta - Kericuhan terjadi saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan A P Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima, sembilan unit rumah toko (ruko) serta Gedung Hamrawati dikosongkan dan dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Detik-detik alat berat menghancurkan Gedung Hamrawati pun beredar di media sosial.
Terlihat tiga excavator dengan gagahnya menghancurkan gedung tersebut. Sementara itu, pihak berwajib menjaga keamanan di sekitar kawasan gedung Hamrawati. Sedangkan warga lain terlihat mengabadikan momen eksekusi yang dilakufduakan PN Makassar tersebut.
Sementara itu, para pendemo terlihat bersitegang dengan pihak kepolisian. Hal ini karena warga yang telah lama bermukim di area tersebut melakukan aksi protes dan melempari batu ke arah petugas kepolisian yang berjaga.
View this post on Instagram
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, menyatakan bahwa tindakan tegas diambil karena warga tetap bertahan meskipun sudah diberikan imbauan untuk meninggalkan lokasi eksekusi.
"Wajar, namanya mempertahankan. Lempar-lempar batu, bakar ban, kami sudah imbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," ungkap Darminto.
Ia menambahkan bahwa kericuhan dapat segera dikendalikan berkat kehadiran personel gabungan dari TNI-Polri yang bertugas mengamankan situasi. Sekitar 1.000 personel dikerahkan untuk memastikan eksekusi berjalan lancar.
Eksekusi Lahan di Makassar (Instagram)
Darminto juga mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, dua warga diamankan karena dianggap menghambat jalannya eksekusi dan melakukan tindakan anarkis.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo.No.:49/Pdt.G/2018/PN.Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Pengadilan menyebut eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang harus dihormati. Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Makassar telah memberikan pemberitahuan kepada penghuni obyek eksekusi agar mengosongkan bangunan secara sukarela.