Ntvnews.id, Jakarta - Kini, masyarakat yang mengalami intimidasi atau menjadi korban dari oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyediakan layanan pengaduan berbasis WhatsApp (WA), sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam tubuh Polri serta mengurangi kekhawatiran masyarakat dalam melaporkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat.
Dengan sistem yang lebih cepat, praktis, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor, diharapkan semakin banyak masyarakat yang berani bersuara.
Ilustrasi Polisi (Pixabay)
Banyak warga selama ini enggan melaporkan tindakan polisi yang tidak sesuai aturan karena khawatir mendapatkan intimidasi atau menghadapi birokrasi yang rumit. Kini, cukup dengan mengirimkan pesan ke nomor resmi Propam, masyarakat dapat mengajukan laporan beserta bukti pendukung yang relevan.
Polri menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab dengan hanya melaporkan pelanggaran yang benar-benar terjadi.
Diharapkan, partisipasi aktif masyarakat dalam sistem pengaduan ini dapat menjaga integritas kepolisian serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Langkah-Langkah Melaporkan Oknum Polisi Nakal melalui WhatsApp
Ilustrasi Polisi (Pixabay/ jackmac34)
Berikut ini adalah cara mengajukan pengaduan terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran melalui WhatsApp:
- Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri di nomor 0855-5555-4141 dengan sapaan pembuka, misalnya "Selamat Pagi."
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.
- Setelah itu, pengadu akan memperoleh nomor layanan pengaduan dari Divpropam Polri. Pastikan untuk menyimpannya.
- Pelapor akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri.
- Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta.
- Unggah foto KTP serta swafoto dengan KTP sebagai bentuk verifikasi identitas.
- Setelah semua data lengkap, sistem akan mengirimkan tautan untuk pengisian formulir pengaduan.
- Jelaskan secara rinci laporan yang ingin disampaikan dalam formulir tersebut.
- Sistem akan memberikan rekap laporan sebagai bukti pengaduan.
- Untuk mengetahui perkembangan laporan, cukup kirimkan pesan sapaan serta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan
Ilustrasi polisi. (Antara)
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi, di antaranya:
- Razia kendaraan yang dilakukan tanpa surat tugas resmi.
- Penilangan yang dilakukan tanpa alasan jelas.
- Kejanggalan dalam proses penangkapan tersangka.
- Penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian.
- Pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Jika laporan yang diajukan melalui WhatsApp mengalami keterlambatan dalam penanganannya, masyarakat dapat menandai akun X milik Divisi Propam Polri guna memastikan bahwa laporan segera mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi transparansi serta profesionalisme aparat kepolisian. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.