Komisi XIII DPR Setujui Efisiensi Anggaran di 10 Kementerian/Lembaga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 15:26
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025). ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu anggaran untuk 10 kementerian dan lembaga mitra sebagai bagian dari efisiensi anggaran, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi efektivitas program prioritas.

Baca Juga : Anggaran Kementerian PPN/Bappenas Setelah Efisiensi Jadi Rp968,05 Miliar

Ia meminta kementerian dan lembaga tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara agar lebih efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

"Komisi XIII DPR RI meminta kementerian dan lembaga untuk menyajikan serta mendiskusikan secara mendalam rincian anggaran dalam rapat kerja yang akan diagendakan selanjutnya," ujar Willy, Kamis 13 Febuari 2025.

Berikut rincian perubahan pagu anggaran akibat efisiensi di 10 kementerian/lembaga mitra Komisi XIII DPR RI:

Baca Juga : Efisiensi Anggaran Kemkomdigi Disesuaikan Menjadi Rp3,84 Triliun

1. Kementerian Hukum RI: Rp1,67 triliun (dari Rp5,06 triliun menjadi Rp3,38 triliun).

2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI: Rp4,49 triliun (dari Rp15,96 triliun menjadi Rp11,46 triliun).

3. Kementerian Hak Asasi Manusia RI: Rp60,47 miliar (dari Rp174,32 miliar menjadi Rp113,84 miliar).

4. Kementerian Sekretariat Negara RI: Rp517,58 miliar (dari Rp2,90 triliun menjadi Rp2,38 triliun).

5. Komnas HAM dan Komnas Perempuan: Rp59,95 miliar (dari Rp160,52 miliar menjadi Rp100,57 miliar).

6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): Rp144,50 miliar (dari Rp229,91 miliar menjadi Rp122,22 miliar).

Baca Juga : Menteri BUMN Usul Batas Minimal Efisiensi Anggaran Rp215 Miliar

7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Rp153,41 miliar (dari Rp428,56 miliar menjadi Rp275,14 miliar).

8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP): Rp191,60 miliar (dari Rp374,42 miliar menjadi Rp182,82 miliar).

9 .Sekretariat Jenderal DPD RI: Rp422,55 miliar (dari Rp1,30 triliun menjadi Rp881,10 miliar).

10. Sekretariat Jenderal MPR RI: Rp224,31 miliar (dari Rp969,20 miliar menjadi Rp744,88 miliar).

Komisi XIII menekankan bahwa efisiensi ini harus tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional dan pelayanan kepada masyarakat agar tetap optimal.

(Sumber Antara)

x|close