Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan bahwa upaya efisiensi anggaran di kementeriannya tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan fasilitas bagi pegawai. Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis, Erick menyatakan,
"Pengurangan pegawai, itu belum ada sampai hari ini. Lalu office boy, satpam juga kami coba jaga dengan budget yang ada."
Erick menambahkan bahwa meskipun tidak ada peningkatan tunjangan kinerja, fasilitas seperti klinik dan tempat penitipan anak (daycare) tetap dipertahankan.
"Kami tetap proteksi yang namanya fasilitas kepegawaian, seperti klinik, daycare, dan lain-lainnya," ujarnya.
Untuk mencapai efisiensi, Kementerian BUMN memangkas anggaran pada beberapa pos, termasuk perjalanan dinas, fasilitas pimpinan, dan pengadaan suvenir. Erick menjelaskan bahwa biasanya suvenir dibeli dari UMKM untuk diberikan kepada tamu, namun saat ini pihaknya mencari alternatif yang lebih terjangkau.
"Kalau kami kedatangan tamu dari luar negeri, biasanya kan kami suka tukeran suvenir. Itu kami beli dari UMKM. Ya, mohon maaf, saat ini kami coba mencari yang lebih affordable," katanya.
Selain itu, pengurangan perjalanan dinas juga diterapkan dengan mengikuti rapat internasional secara daring dan tidak menghadiri beberapa undangan penghargaan di luar negeri. Erick menyebutkan bahwa undangan penghargaan dari Uni Emirat Arab terkait kerja sama PLTS Cirata tidak dihadiri secara langsung, melainkan hanya mengirimkan surat yang dibacakan.
"Kemarin ada undangan penghargaan dari UEA karena kerja sama Cirata Solar Panel (PLTS Cirata) yang terbesar di Asia Tenggara. Mereka memberikan penghargaan ke BUMN, kami tidak bisa hadir. Kami hanya kirim surat untuk dibacakan," jelasnya.
Sebelumnya, Erick mengungkapkan bahwa setelah efisiensi belanja, Kementerian BUMN mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp161,9 miliar. Ia mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar efisiensi anggaran tidak menurunkan anggaran di bawah Rp215 miliar, yang merupakan batas minimum operasional kementerian tersebut.
Anggaran tersebut terdiri dari pemotongan perjalanan dinas sebesar 54 persen, pemotongan biaya program pengawasan BUMN sebesar 50 persen, dan pemotongan biaya operasional lainnya.
(Sumber: Antara)