Wamenhan: Pengangkatan Stafsus di Masa Efisiensi Tetap Dilakukan Karena Anggaran Tersedia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 16:57
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan menjelaskan bahwa pengangkatan lima staf khusus (stafsus) dan satu asisten khusus di tengah kebijakan efisiensi tetap dilakukan karena masih tersedia anggaran.

"Di tengah efisiensi anggaran, kami tetap melakukan pengangkatan staf khusus karena masih ada ruang dalam belanja pegawai. Anggaran ini tidak dipotong," ujar Donny, Kamis 13 Febuari 2025.

Baca Juga: Soal Efisiensi Anggaran, Istana: Beberapa Institusi Salah Menafsirkan

Ia menegaskan bahwa pengangkatan stafsus dan asisten khusus sudah sesuai dengan perencanaan anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Oleh karena itu, lima staf khusus dan satu asisten khusus masih dapat digaji sesuai ketentuan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima stafsus, termasuk Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier.

Dalam unggahan di akun Instagram resmi Menhan, @sjafrie.sjamsoeddin, disebutkan bahwa pelantikan stafsus dan asisten khusus dilakukan pada Selasa 11 Febuari lalu di Kantor Kemenhan.

Baca Juga: Efisien Anggaran MPR Rp244 M, DPD Kena Rp422 M

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik Staf Khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan, Jakarta," tulis Menhan dalam unggahannya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, pengangkatan stafsus untuk Menhan telah diatur secara resmi.

Pasal 51 dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa Menhan dapat mengangkat maksimal lima staf khusus dengan masa jabatan yang sama dengan masa kerja menteri.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Setujui Efisiensi Anggaran di 10 Kementerian/Lembaga

Kebijakan efisiensi anggaran sendiri merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

(Sumber: Antara)

x|close