Ntvnews.id
Ia menambahkan, hal ini diperbolehkan karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), yang memberikan kewenangan kepada setiap kementerian untuk mengangkat stafsus.
"Tinggal setiap menteri atau kepala lembaga mempertimbangkan berapa kebutuhan yang diperlukan jumlah dari stafsus setiap kementerian," kata Juri usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Namun, ia tidak memberikan banyak komentar mengenai pengangkatan staf khusus di salah satu kementerian yang menjadi sorotan publik, terutama karena keputusan tersebut diambil di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pemangkasan anggaran kementerian.
Baca juga: Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier: Terima Kasih Pak Menhan
Ia menilai bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar dan sering terjadi. "Ya semua dikritik, kan? Biasa itu," ucap Juri.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, sebelumnya mengimbau pemerintah agar tidak menambah staf khusus (stafsus) di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan.
"Harapan saya, ketika efisiensi dilakukan, mohon dengan segala kerendahan hati agar pemerintah bisa setidaknya mengerem stafsus yang ada, supaya di publik juga elok," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, sebagai staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @sjafrie.sjamsoeddin, Sjafrie membagikan momen pelantikan Deddy bersama lima staf khusus lainnya yang berlangsung di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan).
(Sumber: Antara)