Anggota Komisi III DPR Soroti Soal Rekayasa Kasus Ted Sioeng, Kejari Buka Suara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 17:05
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membantah tudingan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman soal dugaan rekayasa penipuan dan penggelapan Bank Mayapada oleh pengusaha Ted Sioeng/Antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membantah tudingan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman soal dugaan rekayasa penipuan dan penggelapan Bank Mayapada oleh pengusaha Ted Sioeng/Antara

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membantah tudingan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman soal dugaan rekayasa penipuan dan penggelapan Bank Mayapada oleh pengusaha Ted Sioeng.

"Kejaksaan tidak pernah merekayasa kasus, semua berdasar alat bukti dan sekarang sedang berproses di persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Haryoko Prabowo, Kamis 13 Februari 2025.

Adapun Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang menyoroti kasus Ted Sioeng saat rapat kerja bersama Komisi Yudial (KY) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Benny mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penyimpangan yang terjadi dalam sistem hukum di Indonesia.

Baca juga: Temuan bagi Penegakan Hukum terhadap Radikalisme-Ekstrimisme di Sidang S3 Zarkasih Anggota Densus88

Benny juga mengajukan usulan untuk mereformasi sistem hukum dengan melibatkan hakim komisaris yang akan mengawasi setiap tindakan polisi dan jaksa dalam menetapkan tersangka dan memeriksa orang.

Namun, ia mengakui bahwa usulan tersebut tidak disambut baik oleh sebagian pihak di kepolisian.

Maka itu, Haryoko menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan rekayasa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengusaha berusia 80 tahun itu.

"Silahkan ditunggu saja hasilnya," ujarnya.

Baca juga: Soal Efisiensi Anggaran, Istana: Beberapa Institusi Salah Menafsirkan

Ted Sioeng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

Kemudian, Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.

Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri Tahir.

x|close