Kades di Ciamis Pilih Resign dan Balik Kerja TKI Jepang Gegara Ditawari 10 Kali Lipat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 17:16
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dodi Romdani kepala desa di Kabupaten Ciamis Dodi Romdani kepala desa di Kabupaten Ciamis (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang kepala desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi perbincangan publik setelah memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dodi Romdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, memutuskan untuk kembali bekerja di Jepang pada tahun 2024.

Keputusan yang diambil oleh Dodi Romdani ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa langkah yang diambilnya cukup bijak mengingat tanggung jawab sebagai kepala desa di Indonesia tidaklah ringan.

Terlebih lagi, besaran gaji kepala desa di Indonesia masih tergolong kecil. Bahkan, upah yang bisa diperoleh di Jepang dikabarkan mencapai sepuluh kali lipat dibandingkan gaji kepala desa. Ternyata, ini bukan kali pertama Dodi Romdani bekerja di Jepang.

Sebelum terpilih sebagai kepala desa, ia sempat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Negeri Sakura. Setelah menjabat sebagai kepala desa, Dodi Romdani kembali mendapat tawaran untuk bekerja di sana.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pandemic Talks (@pandemictalks)

"Tempat kerjanya dulu memanggilnya kembali untuk berangkat ke Jepang," kata Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, dikutip dari Instagram @ceritajepang, Rabu, 12 Februari 2025.

Dodi Romdani sebenarnya baru menjalani satu periode sebagai kepala desa dan masih memiliki masa jabatan sekitar dua tahun lagi sebelum mengundurkan diri.

"Masa jabatan Kepala Desa di Purwadadi masih ada dua tahun lagi sesuai dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang baru, yang tadinya enam tahun menjadi delapan tahun," tuturnya.

Keputusan Dodi Romdani mendapat banyak dukungan dari warganet. Banyak yang menilai bahwa ia telah membuat pilihan yang cerdas dengan memilih bekerja di Jepang. Alasannya cukup jelas, mengingat pendapatan sebagai pekerja di Jepang bisa jauh lebih besar dibandingkan menjadi kepala desa di Indonesia.

Di Kabupaten Ciamis, kepala desa menerima gaji sebesar Rp 2.500.000 per bulan, yang sebelumnya hanya sebesar Rp 1.250.000 sebelum kenaikan pada tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dalam UU No.6 Tahun 2014 (UU Desa).

Dodi Romdani kepala desa di Kabupaten Ciamis <b>(Instagram)</b> Dodi Romdani kepala desa di Kabupaten Ciamis (Instagram)

Peraturan tersebut juga mengatur tentang gaji bagi ketua RT dan perangkat desa lainnya. Di Ciamis, sekretaris desa (non PNS) mendapatkan gaji sebesar Rp 1.750.000 per bulan, perangkat desa seperti kaur menerima Rp 1.350.000, dan kepala dusun memperoleh Rp 1.300.000 per bulan.

"Bahkan Ketua RT/RW di Ciamis juga dapat honor khusus, yang dulu besarnya hanya Rp 200.000 per orang setiap tahunnya, kini naik jadi Rp 500 ribu per orang setiap tahun," kata Wabup Jawa Barat, Jeje Wiradinata.

Ketentuan baru mengenai besaran gaji ini mulai berlaku pada tahun 2025. Sementara itu, gaji pekerja di Jepang bervariasi tergantung sektor, lokasi, dan jenis pekerjaan yang dijalani. Untuk pekerja migran Indonesia di Jepang, upah bulanan berkisar antara Rp 24-30 jutaan.

Dilansir dari Instagram @kerjadijepang, gaji seorang perawat di Jepang mencapai Rp 20 jutaan per bulan, dengan tambahan tunjangan shift malam sekitar Rp 800.000 per lembur. Selain itu, pekerja juga berhak atas bonus dua kali setahun dan kenaikan gaji berkala. Para PMI di Jepang juga mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan kantin dengan subsidi makanan.

x|close