Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Begini Kata MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 19:13
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) saat konferensi pers mengenai tanggapan MA atas penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) saat konferensi pers mengenai tanggapan MA atas penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA (Fath Putra Mulya))

Ntvnews.id, Jakarta - Vonis suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Mahkamah Agung (MA) merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu.

"Masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai. Kami tidak bisa komentar. Kita tidak bisa mengomentari produk kita sendiri," ujar Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Yanto enggan berpendapat lebih jauh. Ia menegaskan, bahwa hakim dilarang berkomentar atas suatu perkara.

"Saya enggak boleh komentar. Terhadap perkara yang sedang berjalan, hakim dilarang, baik itu yang sedang berjalan maupun tidak," kata Yanto yang merupakan hakim agung tersebut.

Diketahui, selain pidana penjara, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti Harvey. Hakim menyatakan Harvey harus membayar uang pengganti Rp 420 miliar.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," kata ketua majelis hakim PT DKI, Teguh Harianto, saat membacakan putusan, ruang sidang PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim juga meminta harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Harvey tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

"Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.

"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim.

Di samping itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat, yakni membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

x|close