Massa Bergerak Menuntut Keadilan dalam Kasus Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 21:54
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Massa tuntut keadilan kasus Hasto Kristiyanto Massa tuntut keadilan kasus Hasto Kristiyanto (Antara/ Luthfia Miranda Putri)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekelompok massa memadati halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyuarakan tuntutan mereka dalam kasus hukum yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13 Februari 2025.

Mereka menuntut agar hukum berjalan dengan adil, terutama terkait dengan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI.

Salah satu orator dari Koalisi Anti Korupsi, Rizky dengan penuh semangat menyampaikan orasinya.

"Jika darah kami masih mengalir, detak jantung masih berdetak, kami akan terus menuntut keadilan," kata Rizky.

Menurut Rizky, sebagai wakil dari masyarakat, mereka menginginkan adanya tonggak hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan.

Mereka berharap, sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menghasilkan keputusan yang sesuai dengan harapan publik dan membawa keadilan yang sepatutnya.

"Kami menuntut Harun Masiku dan Hasto karena keadilan kami sebagai masyarakat Indonesia," ucapnya.

Massa yang hadir sejak pukul 14.09 WIB, terlihat memadati area sekitar gedung pengadilan. Meskipun tidak mengenakan atribut ataupun tanda pengenal, antusiasme mereka terlihat jelas. Mereka datang sebagai bentuk solidaritas dalam menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.

Sidang pada hari tersebut membahas gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk periode 2019-2024. Kasus ini bermula dari penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Pada 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). KPK menduga bahwa Hasto Kristiyanto berperan aktif dalam pengaturan dan pengendalian DTI untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam upaya penyerahan uang suap melalui DTI kepada Wahyu Setiawan, yang kemudian disalurkan melalui Agustiani Tio Fridelina.

(Sumber: Antara)

x|close