Ntvnews.id, Jakarta - Gugatan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum Hasto menyebut putusan hakim tunggal Djuyamto itu dangkal.
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa kliennya tak terlibat dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
"Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap," ujar Todung, usai sidang di PN Jaksel, Kamis, 13 Februari 2025.
Todung menyayangkan putusan hakim, lantaran dalam putusan itu tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning, yang diyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak. Apalagi, kasus suap Harun Masiku sudah inkrah sejak beberapa tahun lalu.
"Yang kami harapkan sebenarnya mendapat perhatian dan legal reasoning yang kuat dari hakim tunggal yang memeriksa perkara ini. Tapi apa dikata? Putusan yang dangkal," tuturnya.
Sementara, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan kembali.
Tapi, permohonan ini juga tergantung dengan kondisi Hasto Kristiyanto dan bukti-bukti yang dimiliki.
"Tentu saja kami akan mencoba mencari bukti-bukti yang lain terkait dengan permohonan kalau seandainya kami lakukan praperadilan kembali," ujar Maqdir.
Diketahui, Hasto jadi tersangka dalam dua perkara. Yakni kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK. Tak terima dengan penetapan tersangka KPK, Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan. Hingga akhirnya pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Hasto tetap sah.