Biaya Retreat Kepala Daerah Rp 22 Juta Per Orang, Ditanggung Kemendagri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Feb 2025, 09:14
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Pusat KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Pusat KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pembekalan atau retreat kepala daerah digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025. Retreat diikuti 505 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, wali kota hingga bupati. Retreat digelar sehari usai pelantikan kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ada biaya yang harus dikeluarkan setiap kepala daerah yang mengikuti pembekalan ini. Besarannya sekitar Rp 22 juta per kepala daerah. Jumlah itu dihitung dari biaya akomodasi dan konsumsi setiap harinya, yang sebesar Rp 2.750.000.

Awalnya pembiayaan akomodasi dan konsumsi harus dibayarkan masing-masing kepala daerah menggunakan APBD dan disetorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu, pembiayaannya dibagi dua antara masing-masing kepala daerah dan Kemendagri. Belakangan, biaya akomodasi dan konsumsi sepenuhnya ditanggung Kemendagri.

Hal ini tertuang dalam surat dengan nomor 200.5/692/SJ berisi revisi sumber pembiayaan retreat yang semula adalah sharing dengan APBD, kini sepenuhnya ditanggung oleh Kemendagri.

"Menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, bersama ini disampaikan bahwa, pembiayaan kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 selama di Akademi Militer (Akmil) Magelang sepenuhnya dibiayai oleh APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri."

"Untuk hal-hal lebih lanjut berkenaan dengan pelaksanaan orientasi dimaksud, dapat menghubungi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri," tulis surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 13 Februari 2025.

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, model sharing adalah aspirasi dari beberapa pemerintah daerah kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Untuk mengakomodasi aspirasi itu, BPSDM Kemendagri menerbitkan surat edaran Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

"Namun kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri/Tito Karnavian) memutuskan bahwa biaya kepala daerah tidak dibebankan kepada APBD, tapi akan ditanggung sepenuhnya oleh kementerian," ujar Bima Arya.

Ia pun memastikan biaya retreat yang sudah terlanjur ditransfer kepala daerah bakal dikembalikan Kemendagri.

x|close