Ntvnews.id, Jakarta - Deddy Corbuzier menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji atas posisinya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan). Pernyataan ini disampaikan tidak lama setelah ia resmi dilantik dalam jabatan tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, Deddy memberikan tanggapan atas sindiran yang disampaikan Alifur Rahman terkait pengangkatannya sebagai staf khusus. Ia menyadari bahwa penunjukannya memicu berbagai kritik di tengah masyarakat yang khawatir terhadap efisiensi anggaran pemerintah.
Oleh karena itu, suami Sabrina Chairunnisa tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji maupun manfaat finansial lainnya dalam kapasitasnya sebagai staf khusus Menhan.
"Tapi kalau masalah efisiensi saya mau jawab. Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan, bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi sama sekali. Saya tidak akan mengambil apapun," ujarnya dikutip dari postingan di Instagram pribadinya, Jumat, 14 Februari 2025.
View this post on Instagram
Sebagai figur yang dikenal luas sebagai pesulap dan mentalis, Deddy mengungkapkan bahwa dirinya merasa masyarakat lebih membutuhkan dana tersebut dibanding dirinya. Oleh sebab itu, ia sejak awal sudah bertekad untuk tidak menerima gaji dari jabatannya tersebut.
"Kenapa? Pertama, saya tahu bahwa saya tidak akan membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan tersebut. Kalau mau bicara gaji dan sebagainya, saya juga banyak kok bantu orang tapi gak saya kontenin," kata dia.
Selain itu, Deddy menekankan bahwa dirinya telah memiliki sumber penghasilan yang cukup dari pekerjaan lainnya. Ia bahkan mengajak masyarakat untuk menelusuri jumlah pajak yang telah dibayarkannya serta total kekayaan bersih yang dimilikinya di luar tugasnya sebagai staf khusus.
"Dan kalau mau bicara saya ngambil gaji, coba Anda cek saya bayar pajak setahun berapa. Silakan dicek net worth saya berapa, jadi saya gak ambil gaji atau materi apapun gak saya ambil. Tenang aja, tidak akan saya ambil," pungkasnya.
Deddy Corbuzier (Instagram)
Menurut Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri berhak mendapatkan fasilitas dan hak keuangan yang setara dengan pejabat struktural eselon I.b atau Jabatan Tinggi Madya.
Sebagai perbandingan, pejabat eselon I setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IV/e untuk level tertinggi dan IV/d untuk yang lebih rendah. Gaji yang diterima oleh staf khusus menteri berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Selain gaji pokok, staf khusus juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, terdapat 17 tingkat jabatan yang menentukan besar kecilnya tunjangan tersebut.
Staf khusus masuk dalam kelas jabatan 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp20.695.000 per bulan. Jika digabung dengan gaji pokok, total pendapatan seorang staf khusus dapat mencapai Rp27.068.200 per bulan.