Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama secara resmi merilis daftar nama jamaah calon haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Daftar tersebut tercantum dalam Surat Nomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.
"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia serta Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, Jumat 14 Febuari 2025.
Baca Juga : Cek Fakta: Kemenag Bagi Kuota Haji Gratis Untuk 100 Orang
Daftar jamaah calon haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun ini ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria.
Pertama, jamaah harus berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, serta masuk dalam alokasi keberangkatan haji tahun berjalan. Selain itu, jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji atau yang terakhir menunaikan haji setidaknya 10 tahun lalu (1436 H/2015 M) dapat masuk dalam daftar, kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.
Kedua, jamaah lanjut usia mendapatkan prioritas berdasarkan sistem yang mengurutkan usia tertua di masing-masing provinsi. Jamaah tersebut harus sudah terdaftar sebagai calon haji minimal lima tahun atau sebelum 3 Mei 2020.
Baca Juga : Dialog Lintas Agama, Menag Jelaskan Empat Isu Strategis Kemenag
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui tautan sebagai berikut https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo
Sebelumnya, Kementerian Agama juga mengumumkan bahwa tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025 Masehi dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Pelunasan ini mengikuti terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.
(Sumber Antara)