Ntvnews.id, Jakarta - Pembongkaran pagar laut di perairan Paljaya Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dihentikan sementara tanpa batas waktu yang jelas. Penghentian ini dilakukan sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari pengawas pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Satim, seorang nelayan setempat yang diberdayakan oleh PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik lahan reklamasi, untuk membantu proses pencabutan pagar bambu di perairan tersebut.
Baca Juga : 7 Prajurit TNI AL Cedera saat Bongkar Pagar Laut
"Kerjaan sementara ini off dulu karena belum ada perintah dari atasan," kata Satim, Jumat 14 Febuari 2025.
Ia menyebutkan bahwa penghentian sementara pembongkaran pagar laut mulai berlaku hari ini karena pengawas proyek serta mandor pekerjaan sedang menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan masalah pagar laut yang belakangan diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Iya benar, pengawas dan mandor lagi dipanggil Kapolda untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut ini," katanya.
Baca Juga : Total 41 Orang Diperiksa KKP Terkait Kasus Pagar Laut di Tangerang, Nelayan, Kades hingga Pejabat pemerintah
Satim mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pengawas dan mandor proyek pada Rabu 12 Febuari 2025.
"Kemarin sudah ada undangan pemanggilan dari Polda dan sekarang mereka datang untuk menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Pemanggilan tersebut menyebabkan pembongkaran pagar laut yang telah berlangsung sejak Selasa 11 Febuari 2025, terpaksa dihentikan. Alat berat ekskavator, yang menjadi andalan dalam proses pembongkaran, juga berhenti beroperasi.
Para pekerja kini masih menunggu instruksi untuk melanjutkan pencabutan pagar laut. Hingga saat ini, proses pembongkaran baru mencapai lebih dari satu kilometer.
Baca Juga : Polri Usut Laporan ATR/BPN Soal Pagar Laut Bekasi
"Dari kemarin sampai sekarang, sudah lebih satu kilometer," ujar Satim.
Sebelumnya, PT TRPN menargetkan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dapat selesai dalam tiga hingga 10 hari, tergantung kondisi cuaca. Proses ini juga berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(Sumber Antara)