Sambil Tahan Tangis, Sopir Fortuner Tersangka Penusukan Kernet Damri Minta Maaf

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Feb 2025, 10:12
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juriansyah Pelaku Penusukan Kernet Damri di Lampung Juriansyah Pelaku Penusukan Kernet Damri di Lampung (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Juriansah (56) menjadi tersangka dalam kasus penusukan terhadap Arief Rahman (28), seorang pengurus PO Damri. Ia mengakui bahwa tindakannya dilakukan dalam keadaan emosi yang tidak terkendali.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Kamis, 14 Februari 2025 siang.

Pria yang berdomisili di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah ini menyatakan bahwa emosinya meluap setelah kendaraannya terlibat senggolan dengan bus Damri milik korban saat sedang mengantre BBM di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Raja Basa, Bandar Lampung.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by WKWK MEDSOS (@wkwkmedsos)

Selain itu, Juriansah juga mengungkapkan bahwa dirinya masih dalam kondisi psikologis yang tidak stabil akibat kehilangan istrinya yang meninggal sepuluh hari sebelum insiden terjadi. Hal tersebut membuatnya lebih mudah terbawa emosi ketika insiden senggolan kendaraan tersebut berlangsung.

"Saya baru saja kehilangan istri, dia meninggal 10 hari yang lalu. Saat kejadian, saya sedang bersama anak saya di mobil. Dia menangis terus, dan itu membuat emosi saya semakin memuncak," ungkapnya.

Sebelum menusuk Arief Rahman, Juriansah juga sempat menyerang Arjulian, sopir bus Damri yang terlibat dalam perselisihan awal. Ia menjelaskan bahwa awalnya hanya terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap sopir.

Juriansyah Pelaku Penusukan Kernet Damri di Lampung <b>(Instagram)</b> Juriansyah Pelaku Penusukan Kernet Damri di Lampung (Instagram)

Situasi sempat mereda setelah dilerai oleh beberapa orang di lokasi kejadian. Namun, sopir bus kemudian menghubungi pengurus PO Damri, yang akhirnya datang ke lokasi, sehingga perselisihan kembali memanas hingga berujung pada insiden penusukan.

Setelah melakukan penusukan, Juriansah membuang senjata tajam yang digunakannya di jalan tol saat perjalanan pulang. Ia pun menyampaikan penyesalan serta permintaan maaf atas tindakannya yang dipicu oleh kemarahan sesaat.

"Saya benar-benar menyesal. Saya minta maaf sebesar-besarnya. Semua terjadi karena emosi sesaat," tambahnya sambil menahan tangis gegara sudah ditetapkan tersangka dan bersiap menerima hukuman dari pihak berwajib.

Kini, Juriansah telah diamankan di Mapolsek Kedaton dan dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

x|close