Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Sangat Fantastis, Capai Rp172 Juta per Bulan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2024, 11:24
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Menjelang upacara HUT RI yang direncanakan bakal digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2024 mendatang, pemerintah mengumumkan pengunduran diri dari Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala OIKN. 

Pengumuman ini disampaikan secara langsung oleh Mensesneg, Pratikno yang didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta. 

Padahal, keduanya dilantik oleh Presiden Jokowi pada 10 Maret 2022 untuk menyelesaikan tugasnya sampai tahun 2027. Keputusan Bambang dan Dhony untuk mundur dari pejabat OIKN pun menuai beragam misteri hingga publik penasaran soal gaji keduanya. 

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. (Antara) Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. (Antara)

Dalam lampiran Perpres 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, tertulis gaji yang didapatkan Bambang Susantono adalah senilai Rp172.718.840 setiap bulannya. 

Sementara itu, Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN dalam Perpres akan mendapatkan gaji sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya. Hak keuangan ini termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja

Bukan hanya itu saja, Kepala dan Wakil Kepala OIKN juga berhak mendapatkan fasilitas lain selain gaji yang didapatkan setara menteri dan wakil menteri. Aturan mengenai fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023.

Menurut lampiran Perpres, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp178 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp145 juta. Sesuai Pasal 8, hak keuangan dan fasilitas lainnya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dhony Rahajoe <b>(Antara)</b> Dhony Rahajoe (Antara)

Namun, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala dan Wakil Kepala OIKN dihentikan jika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai Pasal 7. Nah, berikut rincian komponen dan besaran hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala OIKN:

Kepala Otorita IKN 

Gaji pokok: Rp5.040.000 

Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras):Rp 648.840 
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 
Tunjangan kinerja: Rp153.422.000 
Total hak keuangan yang diterima sebesar Rp172.718.840 per bulan
Fasilitas lainnya: Dana operasional: Rp178.000.000

Wakil Kepala Otorita IKN 

Gaji pokok: Rp4.899.300 
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp634.770 
Tunjangan jabatan: Rp11.566.800 
Tunjangan kinerja: Rp138.079.800 
Totalnya hak keuangan yang diterima sebesar Rp155.180.670 per bulan
Fasilitas lainnya: Dana operasional: Rp145.000.000

x|close