Ntvnews.id, Jakarta - Menjelang upacara HUT RI yang direncanakan bakal digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2024 mendatang, pemerintah mengumumkan pengunduran diri dari Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala OIKN.
Pengumuman ini disampaikan secara langsung oleh Mensesneg, Pratikno yang didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Padahal, keduanya dilantik oleh Presiden Jokowi pada 10 Maret 2022 untuk menyelesaikan tugasnya sampai tahun 2027. Keputusan Bambang dan Dhony untuk mundur dari pejabat OIKN pun menuai beragam misteri hingga publik penasaran soal gaji keduanya.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. (Antara)
Dalam lampiran Perpres 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, tertulis gaji yang didapatkan Bambang Susantono adalah senilai Rp172.718.840 setiap bulannya.
Sementara itu, Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN dalam Perpres akan mendapatkan gaji sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya. Hak keuangan ini termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Bukan hanya itu saja, Kepala dan Wakil Kepala OIKN juga berhak mendapatkan fasilitas lain selain gaji yang didapatkan setara menteri dan wakil menteri. Aturan mengenai fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023.
Menurut lampiran Perpres, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp178 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp145 juta. Sesuai Pasal 8, hak keuangan dan fasilitas lainnya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dhony Rahajoe (Antara)
Namun, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala dan Wakil Kepala OIKN dihentikan jika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai Pasal 7. Nah, berikut rincian komponen dan besaran hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala OIKN:
Kepala Otorita IKN
Gaji pokok: Rp5.040.000
Wakil Kepala Otorita IKN
Gaji pokok: Rp4.899.300
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp634.770
Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
Tunjangan kinerja: Rp138.079.800
Totalnya hak keuangan yang diterima sebesar Rp155.180.670 per bulan
Fasilitas lainnya: Dana operasional: Rp145.000.000