Ntvnews.id, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku tak tahu ada uang Rp 800 juta yang masuk ke rekening kebendaharaan partai dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia juga mengaku tak tahu bahwa uang itu dari SYL.
Hal ini diakui Sahroni di sidang kasus korupsi yang menjerat SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Mulanya, hakim ketua Rianto Adam Pontoh bertanya ke Sahroni soal uang Rp800 juta dari SYL yang mengalir ke NasDem. Uang tersebut untuk pendanaan kegiatan calon anggota legislatif NasDem.
"Apakah saudara mengetahui bahwa uang itu mengalir ke saudara Yuli staf saudara di bagian akunting di NasDem Tower?" tanya hakim.
"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.
Hakim yang tak percaya dengan jawaban itu, lalu mencecar Sahroni.
"Tiga kali datang. Uang ini besar, dia (Yuli) staf saudara. Masak dia nggak melapor ke saudara, 'Pak kami menerima sumbangan sekian'," papar hakim.
Sahroni pun memberikan penjelasan atas pertanyaan hakim. Menurut dia, uang dari SYL tergolong kecil nilainya. Sehingga, ia tak mendapatkan laporan atas masuknya uang tersebut.
"Siap Yang Mulia, izin menjelaskan. Biasanya secara non teknis yang kecil-kecil Yang Mulia dia tidak lapor karena dia sudah ada kepanitiaan itu Yang Mulia. Jadi sifatnya saya selaku Bendahara Umum itu (dilaporkan hanya uang masuk) yang besar-besar Yang Mulia," papar Sahroni.
Hakim Rianto lalu kembali bertanya apakah Sahroni mengetahui bahwa uang yang tadinya Rp850 juta itu, berasal dari SYL melalui anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Apakah saudara tahu salah satunya anggaran Rp800 juta ini dari Joice yang melalui Kasdi Subagyono saudara ndak tahu ya?" tanya hakim.
"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.
Sebelumnya, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Termasuk juga mengalir ke Partai NasDem.