Ntvnews.id, Jakarta - Kasus yang mengejutkan kembali menjadi perhatian publik di Indonesia. Seorang pejabat daerah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang terapis spa. Pejabat itu diduga berinisial JR, yang juga Kepala Bidang DPM-PTSP Minahasa Utara.
Korban telah melaporkan JR atas dugaan percobaan pemerkosaan kepada pihak berwenang. Namun, perkembangan kasus ini semakin pelik ketika JR justru melaporkan balik korban, seorang terapis spa berinisial MR, dengan tuduhan pencemaran nama baik, pemerasan, dan pencabulan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum JR, Tonny Rarung, yang mengklaim bahwa kliennya adalah korban karena bagian tubuhnya telah disentuh tanpa izin oleh MR. Insiden ini menjadi viral setelah sebuah rekaman video tersebar luas di media sosial.
View this post on Instagram
Dalam video tersebut, tampak JR membekap mulut MR yang sedang berteriak meminta tolong. Berdasarkan kronologi kejadian, JR mengunjungi spa untuk mendapatkan layanan pijat.
Namun, di tengah sesi, ia diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. MR yang merasa terancam segera melawan dan meminta pertolongan, lalu melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
Setelah laporan korban mencuat, JR mengajukan laporan balik terhadap MR dengan tuduhan pencabulan. Menanggapi hal ini, kuasa hukum MR, Yeremia Tangkere, menyebut langkah tersebut sebagai upaya pengalihan isu. Ia menegaskan bahwa terdapat bukti kuat berupa video yang mendukung laporan korban.
Pejabat bernama Jefry Rondonuwa Kepala Bidang DPM-PTSP Minahasa Utara. (Instagram)
Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya di media sosial. Banyak warganet yang mengecam tindakan JR dan mempertanyakan bagaimana korban bisa dilaporkan balik.
"Kasihan korban, sudah mengalami pelecehan malah dituduh balik. Harus ada keadilan," tulis salah satu warganet dalam unggahan tersebut.
"Kalau korban malah yang kena hukuman padahal bukti sudah jelas video ini nggak tau lagi apa gunanya hukum," ujar warganet lainnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Sementara itu, Jefry telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara karena dugaan pelanggaran disiplin.